Minggu, 24 Maret 2013

One Day For Bogeg

1 komentar

KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) yang notabennya bergerak dalam bidang aksi, hari ini (17/03/13) akan membuktikan aksi lainnya dengan melakukan aksi sosial ke suatu tempat. Ditempat tersebut banyak bus – bus yang berhenti menuju kearah tol atau ke arah Labuan. Banyak orang menyebutnya dengan nama “Bogeg”. Naah, kader – kader Kammi dari Komisariat Untirta hari ini akan berkunjung ke sana. Maka dari itu hari ini bisa di katakan hari yang sangat berarti bagi KAMMI.

Masyarakat dan anak – anak bogeg sangat antusias dengan kedatangan KAMMI ke sana. Buktinya ketika KAMMI baru sampai di Bogeg anak – anak langsung menyambut kami dengan meriah. Mereka semua menyalami kami dengan memberikan senyuman hangatnya. Awal kegiatan Kammi di sana adalah melakukan Talk show dengan perangkat desa serta warga Bogeg (Munjul) yang sebelumnya dibuka dengan menyaksikan penampilan menyanyi dari siswa – siswi “MDA TPA Baqiyatushalihah” yang sangat bagus sekali. Dalam talk show tersebut masyarakat Munjul di berikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi / permasalahan yang dialami oleh mereka. Dari hasil talk show tersebut masyarakat menyampaikan bahwa dalam hal pertanian mereka kurang dalam segi akomodasi tempat, dalam hal pendidikan disana masih kurang dalam pembiayaan.

Setelah acara talk show selesai, acara dilanjutkan dengan sosialisasi pengajar, jadi semua kader Kammi yang hadir memperkenalkan diri masing – masing kepada masyarakat, menjelaskan asal asul baik asal usul tempat tinggal maupun asal usul jurusan kuliah di kampus mereka. Acara ini pun ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh sesepuh masyarakat Bogeg sendiri. Alhamdulillah, talk show pun telah selesai dilaksanakan. Acara baru akan di lanjutkan setelah ishoma nanti dengan nonton bareng anak – anak bogeg . Pada pukul 1 anak sudah berkulmpul di depan mushola tempat berlangsungnya acara talk show tadi. Sebelum melaksanakan ncnton bareng kaka- kaka dari kader Kammi memberikan games – games kecil yang membuat senang hati mereka. Mereka merasa asyik dengan games – games tersebut dan tawa gembirapun menyebar dari wajah mereka.

Acara nonton bareng di laksanakan di rumah pimpinan MDA TPA Baqiyatushalihah. Anak – anak menyaksikan pemutaran film dengan tenang dan serius. Di akhir acara mereka di minta untuk mengulas cerita film tersebut. Siapa yang berani bercerita akan mendapat reward dari Kammi. Ada dua orang siswa yang berani untuk tampil memberikan cerita tentang film tadi.

Di penghujung acara mereka di suguhi dengan games – games yang dipimpin oleh kaka – kaka akhwat dan di lanjutkan oleh kaka – kaka dari ikhwan. Kammi semua merasa gembira dengan melihat mereka tertawa. Melihat kelucuan tingkah laku mereka. Itulah yang membuat Kammi bersemangat dalam acara ini.

Itulah awal pertemuan Kammi Komisariat Untirta Kabinet Batu Bata Peradaban dengan Bogeg. Pada intinya masyarakat dan anak Bogeg telah mengenal Kammi dan Kammipun telah mengenal mereka dengan baik. Semoga dari kegiatan ini dapat menjadikan suatu ukhuwah yang sangat erat di antara masyarakat Bogeg dan Kammi. Sehingga dapat menciptakan keluarga yang sangat indah. Dari cerita tadi kita dapat mengambil pelajaran bahwa betapa indahnya hidup ini dengan berbagi. Semoga bukan hanya hari ini kita dapat menyelami kehidupan di Bogeg sana,, semoga ke depannya ada Bogeg lainnya yang dapat kita bantu.
Terimakasih untuk teman-teman dari Departemen Sosial Masyarakat (Sosmas) yang telah menyelenggarakan acara One Day For Bogeg ini.
Salam Muslim Negarawan.

(red: resti/humas)
Continue reading >>

Jumat, 22 Maret 2013

Aku Bangga Menjadi Muslimah

0 komentar
Jum'at sore, tepatnya tanggal 15 Maret 2013, bertempatan di Beranda Masjid SNAB Untirta telah dilaksanakan agenda spesial untuk muslimah di Untirta. Pembahasan tentang wanita khususnya muslimah memang tak akan menjadi batas akhir jika diukur dengan sebegitu banyaknya pengetahuan yang terhampar tentang kebaikan-kebaikan mengenai muslimah. Kali ini Departemen Kemuslimahan menyajikan tema yang membuat kita terbuka pada kehidupan ini, bahwasahnya muslimah memiliki kelebihan yang luar biasa, bahwasahnya muslimah memiliki berjuta rahasia yang terpendam dan mungkin belum semuanya mengetahui itu.

Sekilas hasil pertemuan KAMUS (Kajian Muslimah), mengenai "Aku Bangga Menjadi Muslimah", di sajikan oleh pembicara yang luar biasa yaitu Ukhtina Linda Setiawati pakar kemuslimahan di Untirta dan sering menginspirasi muslimah di sana.

Dalam KAMUS kali ini, pembicara kita mengatakan bahwa ada 5 keistimewaan seorang muslimah, yaitu:
1. Air matanya
2. Senyumannya
3. Perkataannya
4. Lirikan matanya
5. Tubuhnya
Dari 5 keistimewaan itu, patut untuk muslimah menjaga dan membinanya dengan baik, agar keistimewaan menjadi benar-benar istimewa dan tidak menjadi sia-sia dimata Allah SWT.

Muslimah pun harus cerdas dalam memposisikan dirinya, wabilkhusus dalam menempatkan dirinya dikeseharian. Ada 3 cara cerdas untuk posisi seorang muslimah, yaitu:
1. Posisi sebagai anak --> mendo’akan orang tua
2. Posisi sebagi istri --> menguatkan jihad seorang suami
3. Posisi sebagai seorang ibu --> mendidik anak menjadi anak yang sholeh dan sholehah

Dan dalam membina anak pun langkah yang harus dilakukan seorang muslimah sebelum mendidiknya dipaparkan, diantaranya benarkan terlebih dahulu akidah pribadi, mengkualitaskan ibadah, mendidik jasadiah, memperbanyak pengetahuan.

Siyasah
Mengurus/kepengurusan umat baik internal maupun eksternal. Apakah seorang muslimah (perempuan) diperbolehkan berada dalam parlemen??
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Q.S At-taubah : 71)

Dan terakhir ada 10 pilar dalam hidup yang harus dimiliki seorang muslimah adalah:
1) Al Fahmu ( Ilmu pengetahuan)
2) Al Ikhlas
3) Al Amal
4) Al Jihad
5) At Tadhiah
6) At Tha’ah (ketaatan)
7) Ats Tsabat
8) At Tadzharud
9) Al Ukhwah
10)As Siqoh

Semoga bisa menginspirasi dan untuk muslimah bisa terus menghargai juga bangga dalam menjadikan dirinya muslimah seutuhnya. :)
Wallahu'alam bishowab...


(Humas tim: rst/hst)
Continue reading >>

Rabu, 20 Maret 2013

"Kaburnya" Negara

0 komentar
“Kaburnya” Negara Oleh : Arsanti Aradea Kepala Departemen Kajian Strategis Aksi dan Advokasi KAMMI Untirta 2012-2013

Masih segar dalam ingatan kita ingar bingar polemik RUU Pendidikan Tinggi dua tahun terkahir ini. Meski sudah disahkan menjadi Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) No. 12 Tahun 2012 bulan Juli lalu, namun gelombang resonansi kegaduhannya masih berlanjut hingga sekarang.
Sejumlah organisasi massa dan elemen gerakan mahasiswa masih terlihat kerap menggelar aksi demonstrasi menolak UU PT. Bahkan uji materi undang-undang ini mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah memasuki sidang keenam, Rabu lalu (20/2). MK melakukan judicial review UU PT berdasarkan gugatan permohonan dari Forum Penduli Pendidikan (FPP) dan BEM Universitas Andalas yang didukung sejumlah elemen sipil dan kemahasiswaan.

Komersialisasi Pendidikan
Bagian UU PT yang dipandang melegalkan komersialisasi pendidikan adalah Pasal 64 dan 65 yang mengatur otonomi perguruan tinggi. Pasal ini memberikan pilihan penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi bagi PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) atau membentuk badan hukum. Otonomi yang diberikan meliputi bidang akademik maupun nonakademik termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dalam rangka menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Bunyi Pasal 64

“(1) Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
a. organisasi;
b. keuangan;
c. kemahasiswaan;
d. ketenagaan; dan
f. sarana prasarana.”

Pasal 65
(1) Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.
(2) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
(4) Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara kewenangan PTN yang berbadan hukum adalah hak mengelola dana secara mandiri, mendirikan badan usaha, dan mengembangkan dana abadi. Diktum inilah yang oleh sebagian kalangan “dicurigai” sebagai bentuk pelarian tanggung jawab pemerintah dari pemenuhan semua beban biaya pendidikan. Otonomi dan kemandirian perguruan tinggi dari segi pendanaan juga dikhawatirkan akan dibebankan pada mahasiswa melalui biaya-biaya tambahan dengan alasan peningkatan mutu.

Akses pendidikan
Isu kedua yang ramai dieperdebatkan adalah akses pendidikan bagi kalangan tidak mampu. Pasal 74 UU PT menyebutkan, PTN wajib menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal minimal 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
Ketentuan kuota 20% menurut sebagian kalangan terlalu kecil. Meskipun itu hanya batas minimum, namun dikhawatirkan para pengelola PTN hanya akan memenuhi batas minimum tersebut. Sehingga akses masuk PTN bagi kalangan tidak mampu tetap terbatas dibandingkan kalangan yang mampu secara ekonomi.

Pengajar di Departemen Ilmu Politik UI mengimbuh, fakta menunjukkan, keberadaan komersialisasi pendidikan dicampuradukkan dengan ketidakmampuan pemerintah membiayai pendidikan nasional menjadi sebuah langkah afirmasi. Padahal, afirmasi sejatinya bertujuan mengoreksi keadaan struktural sosial di masyarakat menjadi lebih baik, bukan menjustifikasi apa yang sudah ada.

Jika kebijakan ini terus diterapkan, maka pendidikan tinggi Tanah Air menuju kondisi "apartheid", yakni membelah masyarakat secara tingkat sosial dan kemampuan ekonomi. Kritik lainnya, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan 20 persen tersebut. 
"Bagaimana ini bisa dilihat sebagai tujuan afirmasi. Justru kondisi ini adalah apartheid yang dilembagakan dan seolah-olah menjadi kebaikan hati undang-undang," tuturnya.

Seharusnya, kebijakan tersebut sebaiknya menjadi landasan untuk kemudian disesuaikan dengan Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dan akan terus ditambah. Artinya, angka minimal 20 persen tadi akan bertambah sehingga makin banyak siswa tidak mampu dan berasal dari daerah 3-T dapat mencicipi perkuliahan.
"Itu baru namanya pemerataan," imbuhnya.

Ketentuan tersebut telah membuka ruang dikriminasi terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah dan tidak mampu, hal ini sangat bertentangan dengan cita - cita mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menistakan keberadaan pendidikan itu sendiri yang sejatinya membuat ‘si tidak tahu” menjadi “tahu” akan ilmu pengetahuan dan lainnya,

Bunyi Pasal 74
(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(2) Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.

PT asing
Isu ketiga terkait pendirian perguruan tinggi asing yang diatur dalam Bab VI Pasal 90. Sebagian kalangan tidak setuju aturan ini. Menurut mereka, keberadaan perguruan tinggi asing dikhawatirkan tidak sejalan dengan kepentingan pendidikan nasional dan juga mengancam eksistensi perguruan tinggi dalam negeri dalam kompetisi global.
Bunyi Pasal 90
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
(3) Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memperoleh izin Pemerintah;
b. berprinsip nirlaba;
c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
d. mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
(5) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

UU PT menjadi sebuah legalitas untuk melegalkan komersialisasi dan privatisasi pendidikan di lingkungan perguruan tinggi negeri yang terindikasi merupakan jelmaan baru dari UU BHP yang telah ditolak MK karena bertentangan dengan konstitusi.

Semangat UU PT masih mencerminkan pelepasan tanggung jawab negara dalam hal pembiayaan perguruan tinggi. Jika dicermati, pelepasan tanggung jawab negara yang muncul dalam substansi UU Pendidikan Tinggi tersebut berlangsung secara diskursif. UU ini memiliki dua kelemahan. Pemerintah mencoba memberikan tanggung jawab dengan memberikan redaksi kewenangan yang cukup banyak secara birokratis (misalnya, tanggung jawab dan sumber pembiayaan pendidikan tinggi ‘dapat’ dibiyai pemerintah melalui APBN dan APBD di BAB V).

Akan tetapi, di saat yang bersamaan pemerintah menyerahkan pendanaan kepada masyarakat. Pasal 86 memberikan peluang pembiayaan dari dunia usaha dan industri melalui fasilitasi dan insentif, pasal 88 mengatur standar satuan biaya operasional yang ditanggung oleh mahasiswa tanpa ada kejelasan  regulasi dan jaminan hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan tinggi, serta pasal 89 yang menyatakan dengan jelas bahwa pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi.

Beberapa pasal tersebut secara implisit menyatakan bahwa ‘pemerintah mengatur teknis pengelolaan pendidikan tinggi, tetapi menyerahkan dana pendidikan kepada mahasiswa, masyarakat, atau dunia usaha. Apa artinya? Pemerintah diberikan pembebanan untuk membiayai pendidikan tetapi dengan frase yang sangat longgar, yaitu ‘dapat memberikan dukungan dana…’ (pasal 83). Jika dicermati, kata ‘dapat’ ini ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (pada amar putusan pencabutan UU BHP) bukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai pilihan, dan memberikan peluang-peluang pelepasan tanggung jawab pada prosesnya.

Konsekuensi dari pelepasan tanggung jawab negara ini adalah pembebanan tanggung jawab masyarakat dalam membiayai pendidikan. Dalam konteks pembebanan tanggung jawab kepada mahasiswa, UU Pendidikan Tinggi berpotensi menutup akses mereka yang tidak mampu untuk masuk ke perguruan tinggi. Padahal, akses terhadap pendidikan adalah amanah konstitusi (Pasal 31 UUD 1945). Selain berpotensi menutup akses, UU ini juga akan menjadikan biaya kuliah tidak terjangkau oleh masyarakat yang miskin dan bodoh, sehingga pendidikan tidak dapat membebaskan mereka dari kemiskinan sebagaimana diamanahkan pembukaan UUD 1945.

Menyambut upaya Judicial Review yang digagas oleh beberapa rekan aktivis, perlu kita nyatakan kembali bahwa UU Pendidikan Tinggi tidak sesuai dengan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin hak warga atas pendidikan. Maka, upaya hukum, politik, dan pengorganisasian untuk mencabut UU Pendidikan Tinggi adalah pilihan tindakan yang patut untuk dipertimbangkan. Karena pendidikan itu public goods (barang publik), bukan private goods (barang privat) maka pendidikan harus dipandang sebgai rencana strategis negara, sekaligus hak bagi seluruh rakyat, bukan "jasa komersil". Jangan sampai pendidikan yang menjadi jalan untuk menggapai kemajuan malah dikomersialisasi. Mari kita jaga konstitusi negara kita, Hidup Mahasiswa!


Wallohualam Bishowab

Kepustakaan :
1. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. UUD 1945.
3. Umar, Ahmad Rizky Mardhatillah. (2012). ‘RUU Pendidikan Tinggi: Bentuk Liberalisasi Pendidikan Gaya Baru?’ Diskusi Publik Pendidikan Nasional, BEM FMIPA Universitas Negeri Semarang, 13 April 2012.
4. Departemen Ilmu Politik UI
Continue reading >>
 

KAMMI Komisariat Untirta - Copyright  © 2012 All Rights Reserved | Design by OS Templates Converted and modified into Blogger Template by BTDesigner | Back to TOP